| Berhias adalah hal yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki
atau wanita bahkan banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia
tentu saja tidak menyepelekan masalah berhias.Sehingga masalah berhias ini tentu
saja sudah di bahas dalam syareat Islam. Sehingga berhias ini bisa menjadi amal
shaleh ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan
kaedah syareat tentang berhias.
Untuk itu semoga bermanfaat, bila penulis tuturkan disini beberapa kaedah dan
disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap
kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen,
dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu. Penulis tuturkan
dengan memohan pertolonggan kepada Allah :
Kaedah pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang daslam agama
kita segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, berarti
haram, baik Rasulullah telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun tidak.
Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini
kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas peyerupaan diri
yang diharamkan adanya kecendrungan hati dalam segala hal yang telah menjdi
ciri khas orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka,
baik dalam cara berpakaian, penampakan, dan lain-lain.kalaupun pelakunya mengaku
tidak bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan
dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari
akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang memiliki
dasar dalam ajaran syariat kita,tetapi kemudian ia berdosa dalam melakukannya,
karena ia berniat menirukan orang kafir. Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan
panjang jenggotnya. membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya adalah
salah satu dari syar islam bagi kaum laki-laki. tetapi ada sebagian laki-laki
yang membiarkan pannjangkan jenggotnya karena mengikuti mode dan meniru mentah-mentah
orang barat. ia berdosa dengan perbuatannya itu karena. Seperti penulis mengenal
seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut
tren/kecenderungan mode orang-orang barat ketika dia tahu bahwa di negrinya
jenggot merupakan syiar islam dan juga syiar orang shalih dan mengerti agama,
segera ia memotomg jenggot!! Contohnya dikalanggan wanita, memanjangkan ujung
pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta
)adalah termasuk sunnah-sunah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang
pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada
beberapa acara resmi mereka sebagaian kaum muslimin yang sudah ternodai pikiran
mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan merekapun mengikutinya,
untuk meniru orang-orang kafir tersebut. Sebaliknya, diselain acara-acara khusus
tersebut mereka kembali kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian
mini/ketat atau You Can See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat: Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur
hidup
Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah subhanahu
wa ta'ala
Kaedah keenam: Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh: Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit,atau
rambut terutama yang sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau mebuang-membuang
uang.
Kaedah kesembilan: Jangan membuang- buang waktu lama dalam arti, berhias
itu menjadi "perhatian utama" seorang wanita
Kaedah kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur,
sombong dan membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. boleh juga ditampakkan
dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Allah
dalam Al-Qur'an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah ketigabelas: Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan.
Aurat wanita dihadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun
itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakan perut punggung
atau betisny dihadapan sesama wanita tetapi maksudnya adlah bila diperlukan,
seperti ketika hendak menyusukan anak atau mengangkat kain baju unutk satu keperluan
sehinggan sebagian betisnya terlihat, dst. Adapu bila ia sengaja melakukannay
karena mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan.Wallahu'alam.
dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali..
Kaedah keempat belas: Meskipun secara emplisit , janggan sampai menampakan
postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakan diri wanita dan menjadikannya
berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat perhatian. itulah yang dinamakan
: jilbab modis.
Kaedah kelima belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam penggantin mereka atau pada berbagai
kesempatan lainnya.
Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang nampak
bagi penulis dari nash-nash syari'at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap
wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu
saja yang hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu. Wallahua
'alam
_____
Diambil dan digubah dari : Muahammad bin
Abdul aziz Al-Musnid, 1421 H.Indahnya Berdhias, ed.2 Darul Haq, Jakarta hal
:128-132
|