| Dalam sepekan ini, selain isu BBM yang masih hangat, yang tidak kalah
hangatnya adalah isu Ambalat. Isu ini berkembang setelah pemerintah Malaysia
mengklaim kawasan perairan Ambalat sebagai wilayahnya. Klaim ini muncul
setelah Malaysia memenangkan putusan Mahkamah Internasional atas sengketa
pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002. Secara sepihak, Malaysia telah
mengklaim wilayah perairan sepanjang 70 mil dari garis pantai Sipadan dan
Ligitan sebagai wilayah perairannya. Sementara Indonesia menganggap,
kewenangan Malaysia itu hanya 12 mil dari garis pantai kedua pulau tersebut.
Padahal secara historis, baik Sipadan, Ligitan, maupun Ambalat sebenarnya
merupakan wilayah Kesultanan Bulungan, yang kini menjadi salah satu
kabupaten di Kaltim.
Sejak tahun 1979, Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat yang terletak di
perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai
miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim
tersebut, melalui Petronas, Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak
(production sharing contracts) di Blok Ambalat kepada Shell, perusahaan
minyak Inggris-Belanda.
Sebelumnya, kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu
dibagi oleh pemerintah Indonesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat.
Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999,
sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd. asal
Amerika sejak Desember 2004. Pemerintah Malaysia menyebut Blok Ambalat
sebagai ND 6 atau Blok Y, sedangkan blok East Ambalat sebagai ND 7 atau Blok
Z.
Pemberian konsesi minyak di perairan tersebut memang lebih dulu dilakukan
Indonesia kepada berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak
tahun 1960-an; antara lain kepada Total Indonesie untuk Blok Bunyu sejak
1967 yang dilanjutkan dengan konsesi kepada Hadson Bunyu BV pada 1985.
Konsesi lainnya diberikan kepada Beyond Petroleum (BP) untuk Blok North East
Kalimantan Offshore dan ENI Bukat Ltd. Italia untuk Blok Bukat pada 1988.
Menurut data Ditjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, kawasan
ini memang mempunyai kandungan minyak yang kaya. Di wilayah perairan timur
Kalimantan itu, kandungan minyaknya diperkirakan mencapai 700 juta hingga
satu miliar barel, sementara kandungan gasnya diperkirakan lebih dari 40
triliun kaki kubik (TCF).
Mendudukkan Persoalan Ambalat
Harus didudukkan bahwa Malaysia dan Indonesia adalah sama-sama negeri Islam,
karena mayoritas penduduknya adalah Muslim. Sebagai sesama negeri Muslim,
kedua negeri ini sesunguhnya merupakan satu tubuh, dan penduduknya adalah
bersaudara, sekalipun wilayah mereka, satu sama lain berbeda. Allah SWT
berfirman: Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah(Q.s. al-Hujurat: 10)
Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwa akar persoalan ini terjadi sebagai
akibat dari adanya nation state (negara-bangsa), yang lahir setelah
hilangnya Khilafah Islam. Dibumbui dengan doktrin Nasionalisme, maka
negara-bangsa tersebut telah berhasil digunakan oleh kaum penjajah untuk
mengerat negeri kaum Muslim sehingga menjadi negara-negara kecil dan lemah,
di antaranya seperti Malaysia dan Indonesia. Setelah itu, persatuan dan
kesatuan mereka terkoyak-koyak. Akhirnya, mereka pun menjadi lemah untuk
selama-lamanya, sehingga negara-negara penjajah Kafir dengan mudah menguasai
mereka.
Selain itu, perairan di Laut Sulawesi itu jelas merupakan hak milik umum.
Sebagai hak milik umum, tentu siapa yang terlebih dahulu menguasainya, maka
dialah yang lebih berhak.
Dilihat dari sejarahnya, Ambalat dahulu jelas merupakan wilayah kesultanan
Bulungan, yang kini menjadi salah satu kabupaten di Kaltim, serta kedekatan
jarak perairan tersebut dengan Indonesia dibanding dengan Malaysia, maka
dalam konteks penguasaan hak milik umum, tentu Indonesialah yang lebih
berhak ketimbang Malaysia. Rasulullah saw. bersabda: Mina adalah hak bagi siapa saja yang terlebih dahulu sampai di sana. (H.r.
Hakim, Ibn Huzaimah, Ibn Majah, at-Tirmidzi, dan al-Baihaqi)
Artinya, pemerintah Indonesialah yang berhak mengelola kawasan tersebut.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap tidak boleh memberikan konsesi
pengelolaannya kepada pihak swasta, baik asing maupun domestik. Karena ini
jelas merupakan hak milik umum, bukan milik negara.
Karena kawasan ini bukan hak milik negara, maka negara tidak berhak
memberikan konsesi apapun kepada pihak swasta. Karena itu, tindakan
pemerintah Indonesia dengan memberikan konsesi kepada ENI dan Unocal, atau
tindakan pemerintah Malaysia dengan memberikan konsesi kepada Shell, adalah
bentuk pelanggaran terhadap hak milik umum, apapun alasannya. Apalagi jika
yang mendapatkan konsesi itu adalah negara penjajah, seperti Inggris,
Belanda, Italia, dan Amerika.
Siapa yang Diuntungkan?
Dengan demikian, jika persoalan tersebut tidak diletakkan secara
proporsional, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik bersenjata
antara Malaysia dengan Indonesia, sebagaimana yang dituntut oleh sebagian
kalangan yang akhir-akhir ini kian nyaring terdengar di Indonesia.
Masalahnya adalah, siapa yang diuntungkan jika akhirnya konflik bersenjata
itu benar-benar meletus? Tentu bukan keduanya. Mengapa?
Pertama, secara ekonomi, karena perairan tersebut konsesi migasnya telah
diberikan oleh pemerintah masing-masing negara kepada pihak ketiga-yaitu
Inggris, Belanda, Italia, dan Amerika-maka kalau pun Malaysia menang 'perang
', maka mereka pun tidak akan mendapatkan apa-apa, selain kompensasi bagi
hasil dan pajak. Begitu juga kalau Indonesia yang menang. Malaysia dan
Indonesia hanya mendapatkan kepedihan, baik berupa perang sesama saudara
maupun luka hingga generasi mendatang.
Kedua, secara politik, jika masing-masing pihak bersikukuh dengan klaimnya,
dan tidak ada salah satu pihak yang mengalah, maka bisa jadi kawasan
tersebut akan diinternasionalisasi oleh badan dunia, sebagaimana yang pernah
hendak dilakukan terhadap al-Quds. Jika demikian, maka baik Indonesia maupun
Malaysia akan sama-sama rugi. Lagi-lagi yang diuntungkan tentu negara-negara
besar yang mempunyai pengaruh paling kuat pada badan dunia tadi, baik di
Mahkamah Internasional, PBB, maupun lembaga-lembaga internasional lainnya.
Ketiga, dari aspek pertahanan dan keamanan, jika konflik bersenjata antara
Indonesia dan Malaysia itu sampai pecah, pasti akan menjadi justifikasi
(pengesahan) bagi pihak asing, khususnya negara-negara penjajah tadi,
supaya mereka bisa melakukan intervensi (campur tangan) di kawasan tersebut.
Jika ini terjadi, maka persoalannya akan menjadi semakin rumit, dan
perseteruan tersebut bisa diramalkan akan berlarut-larut. Ini seperti yang
dialami oleh Suriah dan Lebanon, Iran dan Irak, atau India dan Pakistan.
Padahal, Allah SWT telah melarang kaum Muslim memberikan jalan bagi kaum
kafir untuk menguasai mereka, sebagaimana firman-Nya: Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk
menguasai kaum Mukmin. (QS an-Nisa' [4]: 141). Jalan Keluar Bagi Krisis Ambalat
Dengan duduk perkara dan logika di atas, maka krisis Ambalat itu seharusnya
diselesaikan dengan cara damai (diplomasi), bukan melalui konfrontasi
(konflik bersenjata).
Pertama, secara syar'i, perseteruan akan menyebabkan terjadinya perang
saudara, yang melibatkan peperangan antara sesama Muslim. Memulai peperangan
antar sesama Muslim jelas diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: Muslim yang satu dengan Muslim yang lain itu haram (saling mengganggu)
kehormatan, harta, dan darahnya. (HR at-Tirmidzi)
Karena itu, saat ada sesama Muslim yang berperang, Allah SWT memerintahkan
kaum Muslim yang lain untuk menghentikannya, sebagaimana firman-Nya: Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang, maka
damaikanlah antara keduanya. (QS al-Hujurat [49]: 9).
Larangan memulai perang dan perintah menghentikan peperangan antarsesama
kaum Muslim menunjukkan haramnya menumpahkan darah di antara sesama mereka.
Kedua, secara ekonomi, perseteruan itu juga akan memakan biaya yang sangat
mahal, sementara hasilnya belum tentu baik. Pihak Indonesia belum tentu
diuntungkan, demikian juga Malaysia; baik secara ekonomis, politis, maupun
pertahanan dan keamanan.
Karena itu, penyelesaian melalui jalur diplomasi (perundingan damai)-lah
yang paling logis dan rasional, dengan biaya yang lebih murah. Dengan kata
lain, pemerintah Indonesia harus bisa membuktikan kepada pemerintah Malaysia
bahwa Indonesialah yang lebih berhak atas wilayah tersebut, baik dari aspek
kesejarahan maupun dokumen hukum kelautan. Sebaliknya, Malaysia tidak
mempunyai satu pun bukti yang bisa dijadikan sebagai acuan, selain klaim
sepihak.
Lebih dari itu, sebagai sesama negeri Muslim, masing-masing pemerintahan
kedua negara itu harus menyadari bahwa hukum sesama Muslim bermusuhan jelas
diharamkan oleh Islam. Karena itu, apapun bentuknya, tindakan permusuhan
tersebut harus dijauhi. Kaum Muslim ---termasuk para tokoh masyarakat,
ulama' dan intelektual--- di Indonesia dan Malaysia juga harus bersama-sama
mencegah terjadinya perang saudara. Sebab, yang diuntungkan dari perang
tersebut bukan umat Islam di kedua negara tersebut, melainkan negara-negara
penjajah Kapitalis tadi.Khatimah
Pada akhirnya, lagi-lagi persoalan ini semakin menguatkan keyakinan kita,
bahwa akar masalahnya adalah karena negeri-negeri kaum Muslim yang asalnya
satu, di bawah naungan bendera Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh itu
telah dicabik-cabik oleh penjajah. Inilah yang sebenarnya menjadi masalah
utama yang menyebabkan munculnya masalah perbatasan (al-hudûd). Karena itu,
masalah teritorial yang dipersengketakan tadi sebenarnya bukan merupakan
masalah utama. Masalah utamanya adalah karena umat Islam saat ini tidak lagi
hidup dalam satu negara, yaitu Khilafah Islamiyah. Sebaliknya, mereka telah
dikotak-kotakkan dalam sekat nation state (negara-bangsa).
Kenyataan ini juga semakin memperteguh keyakinan kita, bahwa Khilafah
Islamiyah bukan saja wajib, tetapi juga perlu untuk menjaga persatuan dan
kesatuan negeri-negeri kaum Muslim. Jika tidak, umat Islam akan
terus-menerus disibukkan dengan riak-riak seperti ini. Sampai kapan? Wallâhu
a'lam. []
-------
Fahmi Amhar (famhar@telkom.net)
|