| Partai politik itu haram? Bid'ah? Bertentangan dengan
sunnah Rasul?
Menjelang pemilu, pengharaman partai dan politik itu
sendiri makin santar terdengar. Tidak sekali dua kali.
Sering. Apalagi bila menyebut dunia internet. Beragam
email, situs, bahkan dialog maya alias chatting, ramai
dengan pendapat-pendapat miring tentang status halal
politik dalam Islam. Pelakunya? Ya, umat Islam. Umat
Islam yang berpendapat bahwa partai bukanlah cara yang
Rasulullah ajarkan. Tak cocok dengan sirah dan manhaj
perjuangan Islam.
Fenomena ini -sebenarnya- cukup mengganggu. Dirasa
begitu setidaknya bagi sebagian umat Islam yang sedang
meniti lembar dakwah negeri ini lewat jalur siyasi
(politik). Ragu-ragu jadi sembilu. Menggerogoti
semangat dan langkah. Bagi mereka yang hampir tak
memiliki tsaqofah (wawasan) mengenai politik, jadi
goyah pendiriannya. Haruskah Islam ditegakkan lewat
politik? Bagaimana bisa membangkitkan Islam lewat
jalur yang haram? Bukankah masuk ke parlemen sekuler
berarti secara tidak langsung 'mengakui' sistem
kebathilan?
Saling Sikut Saling Baku
Di dalam perkembangan religiusitas Islam di Indonesia,
ada dua kutub yang bertolak belakang dalam hal
menyikapi perjuangan Islam lewat parlemen.
Pendapat pertama cenderung memilih mengharamkan
parlemen sebab dengan menafsirkan masuk parlemen,
duduk bersama dengan anggota lainnya serta membuat
undang-undang yang terkadang tidak sesuai dengan
Al-Quran dan Sunnah adalah perbuatan yang meruntuhkan
wala' dan bara'. Padahal -menurut mereka- Allah sudah
mewajibkan kepada setiap muslim untuk berwala' kepada
Allah, Rasul dan pimpinan muslim saja. Ada banyak ayat
dan hadits yang memerintahkan hal itu. Karenanya, tak
heran, menurut kelompok ini, umat Islam haram hukumnya
masuk parlemen dan juga tidak perlu membuat partai
Islam.
Sedangkan pada pendapat kedua, terdapat pendapat yang
totally different. Pada pihak ini, mereka memandang
bahwa bila hukum Islam itu tidak bisa diterapkan
secara keseluruhan, maka bukan berarti berhenti
memperjuangkannya. Bila sesuatu tidak bisa didapatkan
secara menyeluruh, bukan berarti harus ditinggalkan
keseluruhnya. Maa laa yudroku kulluhu laa yutroku
kulluhu!
Masuk parlemen memang tidak bisa menjamin bisa
diterapkannya hukum Islam. Namun -menurut mereka-
paling tidak ada kisi dan ruang yang masing bisa
diperjuangkan agar bisa diatur dengan hukum Islam.
Mengingat bahwa umat Islam ini adalah mayoritas dan
mereka berhak mendapatkan hukum formal yang sesuai
dengan syariat Islam. Misalnya, kebutuhan umat akan
produk halal, bank Islam, pendidikan Islam, pasar
Islam dan lainnya. Semua itu mustahil bisa berjalan
manakala tidak ada kekuatan hukum yang lahir dari
tekanan kelompok Islam di dalam parlemen.
Pada gilirannya, 'coverage area' hukum Islam ini
diharapkan bisa meluas hingga masalah pidana dan
kriminalitas hingga masalah hudud dan qishash.
Meskipun untuk itu perlu tarik ulur. Serta kemungkinan
dibohongi dan diperdaya oleh lawan politik. Seperti
yang pernah terjadi di Aljazair dengan FIS-nya atau di
Turki dengan REFAH dan seterusnya. Namun, ada meski
sedikit itu lebih baik dari pada diam saja.*
Di lapangan, kacaunya, dua kubu ini saling menyerang.
Dalam pengertiannya, pada tingkat bawah, terjadi
peperangan ideologi. Balau, karena keduanya tak jarang
merasa paling benar. Mungkin para ulama kedua belah
pihak sudah pernah duduk sama rata dan bertukar
pikiran. Namun, still, tidak merubah apa-apa dalam
wacana umum. Belum ada kesepakatan, membuahkan
perpecahan ironis untuk cita-cita tegaknya Islam di
nusantara. Orang-orang masih banyak berdebat. Masih
banyak saling menjatuhkan.
Pernah, dalam sebuah conference room chatting sebuah
situs.com, terjadi perdebatan tentang haramnya partai
politik. Seperti yang diduga, ada pihak yang memilih
menyerang kubu yang membela perjuangan lewat partai. M
-sebutlah orang itu- menganggap apa-apa yang dilakukan
umat Islam yang berpolitik sekarang sangatlah tidak
sesuai dengan aturan dalam Islam. Bahkan lebih jauh
mengarahkan diskusi agar sepakat bahwa masuk ke dalam
pemerintahan adalah perbuatan yang buruk. Merasa
diserang, pihak lawan balas berargumen. Bahwa berbuat
lebih baik dari sekedar berkomentar. Bahwa sekeras
apapun kita memaki kegelapan, tak akan pernah bisa
meneranginya. Nyalakanlah setitik api pada lilin, itu
lebih baik!
Sungguh, perang mulut seperti itu tak perlu terjadi
andai saja semua pihak saling menghargai pendapat
masing-masing. Dalam hal politik, ijtihad adalah salah
satu cara yang ditempuh sebagian umat menyikapi
realitas Indonesia. Bahwa negeri ini dikuasai oleh
segelintir orang jahat yang membuat, mengatur, dan
menyalahgunakan amanah yang rakyat berikan. Bahwa
negeri ini telah banyak menderita dengan
perilaku-perilaku menjijikan para elit politik yang
tertawa di atas kepolosan anak bangsa. Lantang kita
berteriak, tak akan punya arti bagi kebijakan kejam
mereka, sebab: teriakan kita tak memiliki nilai
legalitas apa-apa di mata Republik ini. Maka, berjuang
merubah parlemen dengan masuk parlemen jadi hal yang
sangat wajar.
Sebaliknya, mereka yang ada di luar parlemen bisa
lebih bebas berdakwah karena tidak ada atribut-atribut
yang menghalangi masuk ke kalangan mana saja dari tiap
elemen umat. Dan ini cukup baik untuk dapat membantu
mendapatkan lebih banyak lagi mad`u dan objek dakwah.Ijtihad Politik Partai Islam
Islam adalah agama yang menyeluruh. Alloh menurunkan
dien ini tidak untuk jadi cemoohan orang-orang non
muslim dalam hal social. Islam sanggup mengatur
kehidupan social manusia, sebab Islam bukanlah agama
yang ditujukan untuk para manula berjenggot putih,
yang duduk seharian di dalam masjid, melafadzkan
dzikir. Islam untuk dunia. Bukan melulu di dalam
masjid. Politik pun begitu. Dan, dalam kondisi
masyarakat kita sekarang ini, mustahil menegakkan
Islam tanpa menguasai dunia politik.
Bahkan seorang Syaikh kenamaan, Syaikh Al-Utsaimin
pernah melontarkan jawaban atas pertanyaan majalah
Al-Furqan (Kuwait), pada edisi 42, Oktober 1993: hukum
masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara
tersebut tidak menerapkan syariat Islam. Beliau
menjawab:
"Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan
bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang
harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah
(perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang
ditetapkan. Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal
yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak.
Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan
didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua
kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau
tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki
pengaruh yang baik. Sedangkan membiarkan kesempatan
itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang
jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang
dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu."
Pada bulan Mei 1996, kembali Syaikh Al-Utsaimin
ditanya tentang hukum masuk ke dalam parlemen oleh
majalah Al-Furqan. Dalam wawancara itu beliau
menegaskan:
"Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis
perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan
untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau
memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang
shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih
dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala'.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati
undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk
menghormati undang-undang selama tidak bertentangan
dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada
niatnya dimana setiap orang akan mendapat sesuai yang
diniatkannya.
Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat
orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan
ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi
Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan
majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib
menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya
adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan
kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota
parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar
menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat,
hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya
kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi
dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya
tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.
"
(lihat majalah Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19)*
Islam memang agama yang kaffah. Tidak selayaknya kita
mempersempit ruang lingkupnya dengan dalih yang
mengatasnamakan Islam itu sendiri. Jangan katakan
Islam tak kenal politik dan mengharamkan berjuang di
dalamnya. Sebab, bagaimanapun sejarah pernah mencatat
Nabi Alloh, Yusuf as, pernah menjadi bendaharawan
negara Mesir. Ini adalah realitas sejarah dimana Alloh
pernah 'mengizinkan' nabinya menjadi bagian dari
pemerintahan yang tidak islami, dan tiada pula
menerapkan sistem Islam. Dan, Yusuf tak pernah
menyesali hal ini. Pun Alloh tidak menegurnya dalam
Al-Quran dengan sebutan: dosa.
Keterangan:
* = sumber www.syariahonline.com
|