| Jum'at 5 Februari 2005 lalu DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang
larangan merokok di tempat umum. Perda ini memuat aturan yang
mengharuskan para perokok melakukan hobinya ditempat yang telah
ditentukan. Dengan kata lain para perokok dilarang merokok seenaknya
di tempat umum. Kita semua, terutama masyarakat yang selama ini
merasa terganggu dengan asap rokok menyambut baik pelaksanaan perda
ini.
Selain melarang merokok di tempat umum, perda tersebut juga
mengharuskan pengelola gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan,
mall, dan gedung-gedung lainnya menyediakan tempat merokok, mirip
seperti yang ada di beberapa bandara.
Saat membaca berita itu saya sedang berada di sebuah mushola di salah
satu hotel terkenal di Jakarta. Kebetulan kantor tempat saya bekerja
sedang ada acara di hotel di bilangan Sudirman Jakarta itu.
Dalam hati saya berpikir, seandainya ada perda dilarang tidak sholat,
tentu akan lebih menggembirakan. Jika perda dilarang merokok
mengharuskan pengelola gedung perkantoran, mall, atau hotel
menyediakan smoking area, maka jika ada perda dilarang tidak sholat
maka pengelola gedung tersebut harus menyediakan tempat sholat yang
baik, nyaman, dan mudah ditemukan.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa di hotel, perkantoran, atau pusat
perbelanjaan, tempat yang bernama mushola pasti letaknya di basement,
dekat tempat parkir. Tempat yang bernama mushola itu tidak lebih dari
sebuah ruang kecil yang di dalamnya digelar karpet dan sajadah.
Selanjutnya pada dinding sebalah barat ditempelkan kaligrafi yang
menandakan itulah arah kiblat.
Sering saya bertanya, layakkah tempat semacam ini disebut sebagai
mushola. Tempat kita sholat menghadap Allah SWT. Karpet dan sajadah
yang kumal dan entah berapa lama tidak dicuci, membuat kita kurang
nyaman saat menghadap Sang Khalik. Dan yang paling merasa tidak
nyaman adalah kaum wanita, terutama yang kebetulah tidak membawa
mukena. Pasalnya mukena yang disediakan di mushola itu umumya sudah
tidak lagi bisa disebut putih.
Tidak adakah tempat lain yang lebih baik yang bisa digunakan sebagai
tempat sholat. Atau pengelola gedung menganggap enteng arti sholat.
Mushola di mall, hotel atau perkantoran umumnya sulit ditemukan.
Keadaan ini membuat orang menjadi malas untuk melaksanakannya. Kita
harus bertanya kepada beberapa orang satpam untuk bisa melaksanakan
kewajiban sholat saat berada di mall atau gedung perkantoran. Keadaan
inilah yang akhirnya membuat orang melupakan kewajiban itu.
Seandainya ada perda dilarang tidak sholat, maka tempat yang bernama
mushola itu tidak lagi sempit, kumal dan susah ditemukan. Mushola
akan berwujud ruangan ber-AC yang harum, terang dan tertata rapi.
Hamparan sajadah dan karpet yang bersih. Al Qur'an yang tertata
dengan apik pada rak yang juga tertata rapi. Dan beberapa mukena
putih bersih yang dilipat dan tersimpan dengan rapi. Semoga hal itu
bisa tercapai. (Abu Alif)
|