| Menikah di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku,
'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel
banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti,
anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang
ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya'
ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi
ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil
kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan
prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak!
Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja,
gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin'
ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di
jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu
kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak
tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget
kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah,
atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih,
kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya
nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah
selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau
lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis
dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka
sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang
atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung
gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas',
lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...
Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas
tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing
udah punya 1, baru deh. Glek!
Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam
Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan
tentang menikah ini.
Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan
ulama diatas, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya
mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala
murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi
perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.
2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan
tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah
sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.
3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah
dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di
atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.
5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan
atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.
Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada
yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang
bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin
itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua,
maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus
dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan
apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan
terganggu atau terhenti?
Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti
cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk
kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut
beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti
diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap
perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi
ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu
a'lam.
Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi
makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan
akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu,
iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor
yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang
pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri
pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun
demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya
akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar
ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan
menikah.
Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah,
jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam
posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia
adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani,
karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah
mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang
yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid
fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga
golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah
untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya,
dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i
dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan
cinta dengan menikah!
Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun
antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya
menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada
yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu a'lam bi showab.
*IKATLAH ILMU DENGAN MENULISKANNYA*
Al-Hubb Fillah wa Lillah,
----------------------
Penulis/Sumber : Abu Aufa
Pengirim : Ferry Hadary
Email : ferryhadary@yahoo.com |