Sesungguhnya
agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan
mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana
ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta'ati kebenaran
yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun
larangan, dengan hati rela mematuhinya.
Di
saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega
buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada
wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan
paksa.
Maka
Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan mengangkat
derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana
agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.
Demi
kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehor- matan seorang muslimah dari
kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan
dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha
Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya
berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat
menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak
baik-baik ayat Al Qur'an ini : "Katakanlah kepada wanita yang beriman,
'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan
hen- daklah mereka menutupkan kainkerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra
mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita-
wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".
(Qs An Nur : 31)
Bagaimana
jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat
hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar'i dan benar
:
- Menutupi
seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka
itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab
: 59)
- Maksud
daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki.
Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan
kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
- Harus
yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada
anggota tubuh.
- Tidak
diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya
seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki)
bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan
zina". (HR Tirmidzi)
- Pakaian
wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki
yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian
laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
- Tidak
menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka
ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
- Berpakaian
tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga
mahal maupun yang mu- rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya
atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at
(riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya
dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat,
lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)
Sungguh
fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur,
wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab
benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.Namun
di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar'i
sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali
dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih
terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan
dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara' jilbab yang sebenarnya.
Diantara
penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
- Tidak
ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu
terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke
leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab tapi
lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
- Sering
ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang
berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan
tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati
dengan jelas.
- Didapati
perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang
memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas
bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
- Banyak
wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu
jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian,
acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan
jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup
kepala.
Terkadang,
kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian,
tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab
yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ", atau
"Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada tidak
memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan tidak
hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat
" terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut, khan
emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal,
dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan
hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi
kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu
atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah
sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang
berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum
syara'.
Apabila
kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah
dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya antara
perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ?