Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kemarin, ada cerita tentang pernikahan seorang Mualaf
dari Negeri Belanda (Erik Meijer) dengan seorang artis kita (Maudy
Koesnaedi), yang dimuat di Tabloid Nova tanggal 30 September 2001 (yang terbit
hari ini).Pesta pernikahan yang indah, sampai-sampai tak sedikit tamu yang berfoto-ria,
dengan latar belakang indah bernuansa Belanda.
Lepas dari segala kekurangan yang mungkin ada dalam acara pernikahan mereka,
ada pelajaran yang menarik yang dapat diambil, yaitu tentang MAHAR yang diberikan
oleh Tuan Erik Meijer kepada istrinya tercinta. Ia memberikan mahar berupa uang
tunai 23.901 Gulden (sekitar Rp. 96 juta rupiah) dan seperangkat perhiasan,
anting dan kalung emas bertatahkan berlian. Masya Allah!
Semoga saudara kita, Erik Meijer diberikan ketetapan iman Islam, dan mampu
membangun keluarga yang Islami. Amiin.
Sungguh, Tuan Erik Meijer, telah mengikuti sunnah Rasulullah SAW, dengan memberikan
MAHAR yang bernilai kepada istrinya. Ini berbeda dengan kebanyakan masyarakat
kita sekarang ini, yang "Gemar" memberikan mahar berupa "Al-Qur'an
dan seperangkat Alat Sholat". Saya tidak meragukan, bahwa Al-Qur'an adalah
Kitab Suci yang mulia. Namun saya yakin, bahwa kebanyakan mempelai wanita tentu
sudah memiliki Al-Qur'an & Alat Sholat (jika ia bukan mualaf).
Saya belum pernah membaca kisah para sahabat yang memberikan mahar sebagaimana
Trend yang berkembang di tengah masyarakat kita sekarang ini. Yang ada adalah
di zaman sahabat adalah, jika ia miskin, maka ia berikan harta yang terbaik
yang dimilikinya. Atau jika ia benar-benar tidak punya harta, maka ia boleh
memberikan "Hafalan Al-Qur'an" sebagai maharnya.
Mari kita renungkan ayat berikut:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. -QS:An-Nisaa' (4):4
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya
(pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan
bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. - QS:Al-Baqarah(2):236.
Mari kita renung pula kenyataan yang ada di masyarakat. Berapa banyak pasang
suami-istri yang membaca Al-Qur'an setiap hari? Atau berapa sering sang suami
sholat bersama sang istri dengan Perangkat Sholat yang diberikannya?
Al-Qur'an dan Seperangkat Alat Sholat dijadikan simbol kesholehan saat pernikahan.
Namun setelah itu, tak jarang Al-Qur'an hanya disimpan rapi dalam lemari, jarang
disentuh, apalagi dibaca, dihayati dan diamalkan. Alangkah ironis!
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Dalam Islam, permintaan dan pemberian MAHAR sangat berbeda dengan sifat materialis
dan kepalsuan. Ini adalah ajaran Islam yang penuh hikmah, yang bertujuan untuk
melindungi dan memuliakan wanita, serta memperkokoh keluarga. Sebagaimana kata-kata
bijak berikut ini:
"Sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan mahar yang banyak,
dan sebaik-baiknya wanita adalah yang tidak meminta mahar yang banyak".
Sang laki-laki berusaha maksimal, sang wanita tak banyak menuntut. Alangkah
indahnya ....
Sebagai penutup perlu saya sampaikan, bahwa MAHAR yang
tinggi akan menghambat pernikahan, sebagaimana yang terjadi di
beberapa Negara Teluk Persia sekarang ini. Sampai-sampai pemerintahnya turun
tangan memberikan Subsidi untuk Bujangan yang ingin menikah, agar dapat segera
menikah.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat, minimal untuk saudara-saudara kita yang
belum menikah. Dan mohon maaf, kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
- QS:An-Nuur (24):32